Izin Hotel Mati Akan Diperingatkan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Hotel di Kabupaten Tuban yang telah habis masa izinnya akan diberi peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu dilakukan agar pemilik hotel segera mengurus izin perpanjangan, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.

[Baca juga: Satpol PP: Hotel Tidak Berizin Akan Disegel]

Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Wadiono menyatakan, bagi hotel yang telah habis masa izinnya, agar segera mengurus untuk memperpanjang. Jika tidak segera diperpanjang izinnya maka bisa ditindak.

"Harus diurus izinnya, kami akan memberi peringatan kepada pemilik hotel," ujar Wadiono, kepada blokTuban.com, Jumat (5/8/2016).

Menurut pria yang juga sebagai penyidik Satpol PP itu menjelaskan, jika selama ini pihaknya kooperatif dalam memberikan penegakan hukum, karena semuanya harus dilakukan sesuai prosedur. Untuk pertama maka akan diberi surat peringatan, agar pemilik bergegas mengurus izin hotel yang telah mati.

"Sesegera mungkin harus diurus, jika tidak segera diurus, maka akan kami tindak," pungkasnya. [nok/rom]