Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Agenda hearing yang digelar Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban di Pendopo Kecamatan Soko, untuk membahas polemik pembayaran kompensasi oleh warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, tidak dihadiri operator Migas Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Hearing hanya dihadiri anggota Komisi C, warga Rahayu, dan juga Muspika Soko. Sementara JOB PPEJ yang dituntut membayar kompensasi flare di Lapangan Mudi tidak hadir di lokasi.
"Kami menyesal JOB PPEJ tidak hadir, padahal pertemuan ini penting untuk membicarakan masalah yang dihadapi warga sekitar perusahaan," jelas wakil ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti, usai menggelar hearing, Rabu (3/8/2016).
Kehadiran JOB PPEJ, diharapkan oleh anggota DPRD Tuban ini untuk bisa mencari solusi bersama. Dia juga menyebut kalau perusahaan seolah tidak mempunyai itikad baik. "Apapun alasannya, semestinya perusahaan datang," jelas Astuti.
Rencananya, anggota DPRD Tuban akan mendorong Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk tidak memperpanjang kontrak JOB PPEJ di Blok Tuban. Sebelum permasalahan antara JOB PPEJ dengan warga Desa Rahayu terselesaikan.
"Kita minta agar tidak diberikan kepada JOB PPEJ untuk perpanjangan kontrak di tahun 2018, sebelum masalah selesai," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Camat Soko, Muji Slamet, menjelaskan JOB PPEJ beralasan tidak hadir karena sibuk penyusunan sosialisasi hasil kajian lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
"Pada konfirmasi yang diberikan katanya JOB PPEJ juga masih fokus pada permasalahan produksi minyak," tandas Muji. [pur/col]