Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Kompensasi warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko telah tujuh bulan belum dibayarkan. Selama itu pula, warga mengaku tidak menerima alasan dari pihak Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Dalam sesi tanya jawab antara perwakilan warga dan perusahaan dalam pertemuan tersebut, Kamis (28/7/2016) berlangsung cukup kondusif antar kedua belah pihak. Warga merasa berhak menuntut hak terkait penerimaan kompensasi sejak Januari hingga Juli 2016. Sebab, sejauh ini JOB PPEJ tidak memberikan penjelasan apapun.
Kepala Dusun Kayunan, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Sukir pada satu kesempatan mengatakan dasar pemberian kompensasi sudah jelas. Terdapat bukti fisik, yakni penandatanganan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan melalui Field Manager (FM).
"Saya kira JOB PPEJ sudah paham dasarnya apa memutuskan kompensasi sejak Januari. Sedangkan, kajian masih berlanjut hingga Juli ini," katanya.
Persoalan saat ini, sambung Sukir dikembalikan pada dasar kesepakatan yang ada. Bahwasanya, atas nama perusahaan sampai saat ini belum ada pembatalan kesepakatan.
Disinggung soal proses kajian yang belum disosialisasikan hasilnya, Field Administrastiont Superintendent (FAS) JOB P PEJ, Akbar Pradima menanggapi terkait kajian yang dilakukan ITS, pihak perusahaan berusaha menjalankan amanat.
"Kita tidak mau mengelak atau tidak bertanggungjawab. ITS sudah diinturksikan melakukan kajian sejak tahun lalu," jelasnya.
Namun, pada akhir kajian sebelumnya tidak menemukan hasil. Kemudian, kata Sugeng perusahaan sepakat mengkaji ulang lagi pada per Agustus hingga Desember 2015 karena target hasil kajian ITS memerlukan waktu.
"Kita mau transparan, tidak mau dibohongi atau membohongi. Artinya jika hasil tidak sesuai, kami siap menerima implikasi hukum," ujar Akbar menambahkan. [dwi/col]