Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Lima remaja yang diduga sebagai anak jalanan (anjal) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban Jumat (29/4/2016). Mereka ditangkap, ketika tengah asyik tiduran dan istirahat di kawasan Rest Area, Jalan Re Martadinata, Tuban.
Mereka yang ditangkap, yakni dua remaja perempuan yang masih dibawah umur, F (16) dan A (15), keduanya dari luar Tuban. Sementara tiga remaja laki-laki adalah Koko (18), Dion (18), dan Deni (18), yang berasal dari Kecamatan Semanding.
"Kami sebelumnya berada di Malang seminggu, ada acara anak punk di sana," kata Koko, salah satu remaja yang diamankan Satpol PP bercerita.
Seminggu di Malang, mereka kemudian bermaksud pulang ke Tuban. Sepertinya mereka tidak ada ongkos, sehingga pulang dengan cara menumpang truk sampai di Tuban. Ketika berada di dekat rest area, mereka kemudian langsung turun dan masuk ke lingkungan sentral pedagang tersebut.
"Kami lelah (dari perjalanan), sehingga istirahat di rest area," terang Koko.
Ketika istirahat di kawasan rest area, mendadak ada petugas Satpol PP di lokasi. Mereka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban guna dilakukan pendataan dan pembinaan. Sebelum ditangkap, mereka berencana mengantarkan salah seorang ke kawasan Kabupaten Lamongan, dan kembali lagi keluar Tuban untuk menghadiri acara.
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, mengatakan kalau mereka akan mendapatkan pembinaan yang dilakukan bekerjasama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). "Selanjutnya nanti apakah akan dimasukan ke panti atau cukup dikembalikan orang tuanya. Kita masih menunggu kordinasi," kata Heri.[pur/fah]