Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, mengamankan lima remaja ketika berada di kawasan Rest Area, Jalan Re Martadinata, Tuban, Jumat (29/4/2016).
Data yang diterima blokTuban.com, mereka terdiri dari dua remaja perempuan yang masih dibawah umur, berinisial F (16) dan A (15), keduanya dari luar Kabupaten Tuban. Sementara tiga remaja laki-laki adalah Koko (18), Dion (18), dan Deni (18), yang berasal dari Kecamatan Semanding.
"Kita amankan sekitar pukul 5 pagi, lima anak jalanan ini akan kita bina," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, di kantornya.
Saat itu, petugas tengah melakukan patroli. Memantau titik dan tempat yang rawan terjadi pelanggaran. Termasuk, untuk mengantisipasi adanya gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Saat pagi buta di kawasan Rest Area lah, petugas mendapati lima anak jalanan (Anjal) dan langsung membawanya ke kantor Satpol PP Tuban.
Heri mengatakan, mereka diamankan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Usai didata, lima Anjal ini akan mendapatkan pembinaan. Satpol PP mengaku, pembinaan dilakukan bekerjasama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). "Selanjutnya nanti apakah akan dimasukan ke panti atau cukup dikembalikan ke orang tuanya. Kita masih menunggu koordinasi," tandasnya. [pur/rom]
Tidur di Rest Area, Satpol PP Amankan Lima Anjal
5 Comments
1.230x view