Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pembuatan perizinan di kalangan pemilik tambang dirasa kian sulit. Lantaran perizinan tambang galian diambil alih pemerintah provinsi, bukan lagi wewenang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di tingkat kabupaten.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu pemicu ditemukannya tambang ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Tuban. Sebelumnya perizinan tambang dapat dilakukan di tingkat kabupaten.
"Beberapa keluhan kerap ditujukkan ke kami (Distamben) dari penambang," kata Bambang Seodono kepada blokTuban.com.
Sejauh ini, lanjut Bambang, telah mengajukan ke provinsi untuk dibuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat kabupaten. Sehingga akses penambang yang hendak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak terkendala.
"Seperti halnya kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang dibuka di tiap kota atau kabupaten," tmabah Bambang.
Dengan begitu, Bambang berharap dapat meminimalisir ditemukannya tambang ilegal. Seperti diketahui Tuban memiliki potensi tambang kapur yang tersebar di beberapa kecamatan.[dwi/ito]