Karaoke Ilegal Juga akan Disisir saat Ramadan
<br />blokTuban.com - Karaoke harus tutup selama bulan suci ramadan, hal itu tertuang dalam surat imbauan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban No.556/3585/414.055/2016 yang ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati, serta Satpol PP. Sebab, surat tersebut disinergikan dengan Perda Kabupaten No.4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata.