Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban melakukan eksekusi terhadap perkara hasil lelang antara Dwi Rinenggo Nugroho pemohon eksekusi dan Sahri sebagai termohon eksekusi bidang tanah seluas 5.777 meter persegi di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Hal itu berdasarkan surat pengajuan dari pemohon eksekusi, yang telah memenangkan lelang dan berhak memiliki bidang tanah beserta bangunan yang melekat di tanah tersebut, sekaligus pemilik sertifikat tanah itu.
[Baca juga: 90 Personel Amankan Eksekusi Tanah di Karangasem]
"Sesuai dengan risalah lelang bangunan yang telah dibeli oleh pemenang lelang adalah tanah beserta bangunan yang berdiri melekat pada tanah tersebut, sehingga yang dikeluarkan adalah barang-barang yang tidak melekat," ujar Sukarman, Panitera PN Tuban kepada blokTuban.com.
Sebelumya, termohon eksekusi yakni Sahri telah dipanggil oleh ketua Pengadilan Negeri Tuban beberapa kali, namun tidak pernah hadir, sehingga dilakukanlah eksekusi pengosongan bidang tanah tersebut, pada Kamis (2/6/2016).
Kronologi awal, Sahri atau termohon eksekusi mempunyai hutang pada Bank BTPN Tuban, akhirnya macet, lalu tanah dan bangunan, kata Sukarman, yang merupakan jaminan tersebut dilelang oleh bank yang bersangkutan.
Berhubung tanah yang dalam jaminan bank tersebut telah dijual oleh termohon eksekusi sejak 2013 lalu, masih kata Sukarman, sekitar 1000 meter persegi seharga 488 juta, maka pembeli tanah tersebut harus berkenan meninggalkan tanah dan bangunan rumah yang telah dibangun.
Pembeli tanah bernama Sucipto (54) dan pemohon eksekusi Dwi Rinenggo Nugroho telah melakukan kesepakatan, dan telah memberi jangka waktu tiga bulan agar Sucipto melunasi semua. "Namun apabila dalam waktu yang telah disepakati tersebut Sucipto tidak mampu melunasi, maka harus rela keluar dari lokasi tersebut," tambah Sukarman. [hud/rom]