Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Puluhan Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali merazia satu lokasi tambang karst. Razia digelar hari ini, Kamis (2/6/2016), di salah satu tambang yang berada di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Sedianya, razia tambang juga akan dilakukan bersama anggota Polres Tuban. Tetapi Polres Tuban tidak ikut razia, karena terlibat pengamanan eksekusi rumah yang ada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu.
[Baca juga: 5.777 Meter Persegi Bidang Tanah Dieksekusi]
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Tuban, Wadiono, menjelaskan sistem tambang dinilai tidak mematuhi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UPLH). Selain itu, pemilik tambang juga menunggak pajak sampai Rp200 juta.
Ketika petugas sampai di lokasi, tak terlihat ada penambang yang tampak batang hidungnya. Petugas mendapati dua Accu alat berat yang tertinggal dan langsung menyitanya sebagai barang bukti. Diketahui, tambang itu milik seorang bernama MO, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. "Kita akan panggil pemilik lahan pada Senin depan," kata Wadiono. [pur/rom]