Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Karaoke harus tutup selama bulan suci ramadan, hal itu tertuang dalam surat imbauan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban No.556/3585/414.055/2016 yang ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati, serta Satpol PP. Sebab, surat tersebut disinergikan dengan Perda Kabupaten No.4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Kabid Penegak Perundang-undangan daerah Satpol PP Kabupaten Tuban, Wadiono, dengan adanya surat imbauan tersebut, maka sudah tentu akan dilakukan penertiban, jika memang ada karaoke yang masih buka, karena telah melanggar aturan. Surat tersebut tak hanya berlaku bagi karaoke ilegal saja, namun karaoke legal juga akan diperhatikan.
"Karaokel ilegal juga akan disisir, karena keberadaannya sangat mencemaskan jika memang ada yang masih operasi," ujarnya kepada blokTuban.com, Rabu (8/6/2016).
Menurutnya, bisnis karaoke tak berizin itu sangat subur sekali, seperti diketahui hiburan malam berkedok warung memang banyak sekali ditemukan di wilayah Pantura Tuban, mulai dari Kecamatan Tambakboyo hingga Bancar.
"Banyak sekali, sering dirazia dan memang terbukti, tetapi juga masih ada yang nekat untuk beroperasi lagi," beber Wadiono.
Dia menambahkan, dengan berkedok warung maka bisa mengelabuhi petugas untuk melakukan razia, karena dianggap hanya sebuah warung.
"Modusnya memang dibuat seperti warung, tetapi ada servis karaokenya, dengan modus tersebut maka kita tetap akan melakukan penyisiran terhadap karaoke ilegal," pungkasnya. [nok/rom]
Karaoke Ilegal Juga akan Disisir saat Ramadan
5 Comments
1.230x view