Perusahaan Tambang Harus Taati Aturan UU ini
Lingkungan yang nyaman adalah lingkungan yang jauh dari kata bahaya, di mana apabila ada perusahaan yang akan melakukan kegiatan eksplorasi atau pertambangan, maka harus ada acuan standar dasar hukum yang dipakai. Dalam hal ini adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.