Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Tambang ilegal batu kalsium yang berada di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dipaksa ditutup petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Tuban.
"Tambang ini ilegal dan tidak mempunyai izin," kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, kepada Reporter blokTuban.com.
Heri menjelaskan, target awal petugas gabungan sebenarnya bukan di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel. tetapi tambang-tambang lain yang berada di kawasan Kecamatan Grabagan.
"Tapi baru sampai Rengel kita sudah ketahui ada yang tidak berizin, langsung saja kami tertibkan saat itu juga," terang Heri.
Sebenarnya, pengusaha tambang yang disebut bernama Wayan, sudah mempunyai izin penambangan batu kalsium. Hanya saja, penambangan yang dia lakukan tidak sesuai dengan zona izin yang didapat. Itu artinya, kata Heri, sama saja dengan pertambangan ilegal.
"Kami jerat dengan UU Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 jadi ancaman bisa sampai pidana," kata Heri.
Heri mengingatkan, untuk pertambangan ilegal tidak akan mendapatkan toleransi. Termasuk apabila pengusaha sudah mempunyai izin, tapi tidak mematuhi zona pertambangan sesuai dengan izin yang dia dapat.
"Apabila ada yang izin sudah habis jangan memaksa untuk menambang lagi. Urus izinnya dulu atau akan kami tutup dan bahkan bisa dipidanakan," tandas Heri. [pur/col]