Penambang Kumbung Ilegal Segera Dipanggil Satpol PP

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penambang batu kumbung ilegal akan dipanggil dan diperiksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Senin mendatang (15/2/2016).

Diketahui, penambangan batu kumbung atas nama Suparman, yang berada di Dusun Rahayu Lereng Kuning, Desa/Kecamatan Rengel, melakukan kegiatan menambang berada tepat di atas wisata Goa Ngerong. Hal itu sangat merugikan lingkungan dan mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Kepala bidang penegak perundang-undagan daerah Satpol PP, Wadiono mengatakan, pemanggilan penambang ilegal tersebut untuk diperiksa dan dikenai sanksi ancaman pidana.

"Pelaku tambnag ilegal dikenakan peraturan daerah (perda), nomor 16 tahun 2014. Disesuaikan pada bab sanksi ancaman pidana, pada pasal 12 ayat 1, dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta," kata Wadiono

Diketahui sebelumnya, Pada Rabu pagi (10/2/2016), Satpol PP melakukan operasi tambang yang tidak memiliki ijin pendirian tambang. Hal ini dilakukan, guna mengatisipasi terjadinya longsor pada dinding Goa Ngerong.

"Tindakan yang diambil pihak kami, bertujuan pula untuk menekankan perda nomor 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujar Wadiono pada blokTuban.com.

penambang kumbung ilegal tersebut, terang Wadiono, selama ini sangat meresahkan. Masyarakat khawatir akan terulang kembali kejadian longsor pada dinding Goa Ngerong. [dwi/rom]