Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dalam rangka mengantisipasi bencaana longsor di kawasan batu kumbung di Desa/Kecamatan Rengel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama aparat dan pemerintah setempat mengadakan operasi tambang, Rabu (10/2/2016).
Keterangan dari Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Wadiono, dalam operasi tambang tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang penambang atas nama Suparman warga Dusun Rayahu Lereng Kuning, Desa/ Kecamatan Rengel.
"Barang bukti yang diamankan Satpol-PP empat rol kabel, empat accu, enam amper dan satu piringan gergaji," kata Wadiono kepada blokTuban.com.
Penambangan di bukit kapur lama-kelaman menimbulkan getaran-getaran yang ada pada dinding Goa Ngerong. Dari peta alur Goa Ngerong yang terpampang di area wisata tersebut menunjukkan gambaran tampak atas penambangan masuk kategori risk atau berbahaya.
Camat Rengel, M Mahmud mengatakan, operasi tambang dilakukan pada penambangan kumbung ilegal yang berada tepat di atas goa Ngerong. Tambang ilegal tersebut jika dibiarkan terus-menerus akan merugikan semua pihak, baik untuk alam dan masyarakat di bawahnya.
"Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir runtuhnya dinding Goa Ngerong ke depan," kata M. Mahmud menambahkan.
Penambangan ilegal yang selama ini terdapat di atas Goa Ngerong sempat menyebabkan runtuhnya dinding goa pada Juli 2015 lalu. Selain itu, sebelumnya telah dilakukan pemetaan goa pada Desember 2015.
Sementara itu, penambang yang tertangkap operasi akan dipanggil ke Kantor Satpol-PP senin (15/2/2016) mendatang. [dwi/col]