Dua Penambang Liar Diamankan Satpol PP
Penambang liar di Kabupaten Tuban ternyata masih menjamur. Meski kerap kali dirazia, seolah hukuman Perda masih belum bisa membuat jera para penambang lainnya.
Penambang liar di Kabupaten Tuban ternyata masih menjamur. Meski kerap kali dirazia, seolah hukuman Perda masih belum bisa membuat jera para penambang lainnya.
Bekas lokalisasi gandul, di Dusun Wonorejo, Desa Gesing, Kecamatan Semanding ternyata belum terbebas dari prostitusi. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Satu Gelandangan Pengemis (Gepeng) berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban saat melakukan patroli, Selasa (23/8/2016) sekira pukul 10.00 WIB.
Seorang pengamen dan empat anak muda berhasil diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat sedang melakukan giat pengamanan Patroli malam, Selasa (19/7/2016). Kelimanya diamankan bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan mereka telah melakukan kegiatan atau aktifitas yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum.
Beberapa kali penangkapan rodusen arak yang dilakukan aparat keamanan Kabupaten Tuban tak pelak mengundang keresahan masyarakat. Untuk itu, aparat penegak peraturan daerah berjanji menertibkan produsen minuman memabukkan tersebut.
Pemilik karaoke ilegal di Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar akan dipanggil kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada, Selasa (19/7/2016). Pemanggilan pada hari tersebut merupakan bentuk atas tidak hadirnya pemilik karaoke dengan inisial "N" pada BAP pertama Senin kemarin.
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini, Kamis (14/7/2016).
Kepala Desa (Kades) Bulu Meduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban serta tokoh masyarakat setempat akan mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Senin (27/6/2016) Pukul 13.30 WIB.
Pemilik warung karaoke ilegal di Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban melanggar ketertiban lingkungan di masyarakat. Sebab itu, kata Kepala Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wadiono mengatakan karaoke ilegal tersebut tepatnya melanggar Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ancaman tiga bulan kurungan akan diberikan bagi pemilik karaoke ilegal yang masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Kurungan tersebut merupakan amanat Perda No.16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.