Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Seorang pengamen dan empat anak muda berhasil diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat sedang melakukan giat pengamanan Patroli malam, Selasa (19/7/2016). Kelimanya diamankan bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan mereka telah melakukan kegiatan atau aktifitas yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum.
Adapun kelima identitas mereka adalah sebagai berikut, DFB (Lk, 30) Pengamen asal Babat, EN (Lk, 20), AY (Lk, 17), AF (Lk, 18) beralamatkan Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu, dan yang terakhir EA (Pr, 16) Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tuban kota.
Untuk Pengamen berhasil diamankan saat sedang beroperasi diperempatan Bundaran Patung Jendral Sudirman, sedangkan untuk keempat anak muda diamankan saat sedang minum-minuman keras (Miras) jenis arak di lapangan terminal lama Sugihwaras.
Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban Wadiono, menjelaskan bahwa seorang pengamen dan keempat anak muda ini diciduk karena telah melanggar Perda. Mereka melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, begitu mengetahui mereka melanggar Perda maka kelimanya segera dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita bawa mereka untuk diperiksa identitasnya dan akan dikurung sehari sebagai akibat dari tindakannya, untuk selanjutnya kami akan panggil kelima orang tuanya untuk melakukan pembinaan terhadap anaknya," pungkas pria yang juga sebagai penyidik Satpol PP.[nok/ito]