Keberadaan Retail Akan Dievaluasi

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, menduga masih ada beberapa minimarket yang berdiri di Kabupaten Tuban tanpa mengantongi ijin usaha yang lengkap. Pemkab Tuban akan melakukan evaluasi pendirian toko moderen itu untuk mengatasinya.

"Keberadaan minimarket tidak berijin akan kita tertibkan, dan juga akan kita evaluasi," jelas Noor Nahar Hussein, Selasa (19/7/2016).

Evaluasi dilakukan dengan memastikan kelengkapan dokumen dan ijin usaha. Selain itu penataan minimarket juga harus dilakukan dengan baik agar tidak mematikan pasar tradisional.

Setelah evaluasi, keberadaan retail atau toko moderen perlu dilakukan pengawasan bersama. Supaya keberadaannya tetap bisa terpantau bersama.

"Pemkab akan mengecek dan memastikan ada dokumen usaha, apabila tidak ada ijin usaha akan kita ambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku," jelas Noor Nahar.

Diketahui, toko moderen harus berdiri dengan jarak minimal 400 dari pasar tradisional. Disamping itu, barang yang terjual di toko moderen tidak boleh sama dengan barang yang dijual pedagang kecil atau di pasar. Regulasi tersebut telah ada sejak tahun 2008 setelah keluarnya Permendag Nomor 58 tahun 2008. [pur/ito]