Warga: Terjun ke Lokasi Banjir, BPBD Hanya Memotret?
Kinerja Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, mendapatkan sorotan dari masyarakat yang ada di sekitar lokasi genangan air di Jalan Pramuka, Tuban.
Kinerja Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, mendapatkan sorotan dari masyarakat yang ada di sekitar lokasi genangan air di Jalan Pramuka, Tuban.
Eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Tuban telah tiba di rumah keluarga. Sebelumnya mereka berada di tenda pengungsian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sejak Minggu (24/1/2016) malam. Selanjutnya, pada Selasa (26/1/2016) siang telah dijemput Pemkab Tuban dan langsung diantarkan langsung ke rumah masing-masing.
Kedatangan eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) disambut suka cita oleh keluarga. Betapa tidak, setelah hilang komunikasi sejak Oktober 2015 kini keluarga anggota eks Gafatar bisa bernapas lega dengan kedatangan anaknya kembali.
Beberapa korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terlihat senang melihat sepeda motor miliknya yang telah dicuri telah kembali. Kegembiraan mereka tampak jelas setelah Polres Tuban melakukan pers rilis pada Selasa, (26/1/2016).
Sebanyak 12 motor curian berhasil diamankan oleh Polres Tuban usai dilakukan pengembangan atas tertangkapnya empat sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Senin (4/1/2016).
Jalur Pantura di Kabupaten Tuban sempat ikut terendam air, setelah hujan deras mengguyur Bumi Wali mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Hujan deras mengguyur Kabupaten Tuban selama kurang lebih dua jam, sejak pukul 14.00 WIB, dan baru reda sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (26/1/2016).
Setelah 1 pelaku pembacokan berinisial S menyerahkan diri, masih ada 1 pelaku lagi berinisial K yang saat ini sedang buron atas pembacokan yang dilakukan kepada Sampurno (korban, 35) pada 23 Januari 2016 kemarin
Pembacokan yang tejadi di Kerek pada (23/1) yang mengakibatkan korban luka berat hingga harus dirawat di RS harus ditanggung pahit oleh pelaku, sebab akibat tindakannya tersebut pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah ditetapkannya status bahaya berdasarkan peta alur Goa Ngerong, segala aktivitas eksplorasi, seperti penambangan kumbung di bagian atas goa tidak lagi diperbolehkan. Dengan demikian pada lahan bekas tambang akan dijadikan lahan konservasi.