Urus KTP Diwarnai Kericuhan
Pengurusan data diri E-KTP di kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban diwarnai kericuhan, Senin (26/9/2016).
Pengurusan data diri E-KTP di kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban diwarnai kericuhan, Senin (26/9/2016).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban siap melakukan perekaman E-KTP di desa sesuai dengan ketentuan. Hal itu guna untuk melancarkan proses perekaman data diri yang membeludak di Kantor Dinas.
Anggaran buat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa desa di Kabupaten Tuban masih tertahan sampai sekarang. Pasalnya, sampai detik ini masih banyak desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas dan KB).
Antusias masyarakat yang mengajukan perekaman identitas data diri tak bisa dibendung. Sudah ada sekitar satu bulan lalu, setiap harinya kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban selalu dipadati warga yang ingin memiliki E-KTP.
Kelahiran anak sapi di Dusun Ngroto, Desa Bektiharjo mengundang kehebohan. Pasalnya anak sapi berjenis kelamin laki-laki milik Suntomo (46) tersebut pada dua kaki depan tidak memiliki tapal kaki dan panjang sebelah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban siap melayani perekaman e-KTP di desa. Perekaman ditujukan guna melancarkan proses pembuatan data diri bagi masyarakat, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran.
Beberapa hari terakhir Ruang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban dipenuhi warga yang hendak mengurus data diri. Kepala Disdukcapil, Joni Martoyo mengimbau warga dapat melakukan perekaman data diri di masing-masing kecamatan.
Meludaknya masyarakat yang mengajukan permohonan E-KTP membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban harus lebih ekstra dalam memberikan pelayanan.
ejak Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran terbit, kantor Kecamatan Bangilan hampir tak pernah sepi. Warga terus berdatangan dan rela mengantri di depan ruang perekaman untuk merekap data diri guna membuat E-KTP.
Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran. Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota, itu meminta masyarakat untuk melakukan perekaman data e-KTP sampai dengan batas 30 September 2016.