Skip to main content

Category : Tag: Perangkat


Pengurus SK Tidak Sedang Dijatuhi Pidana di PN Tuban Membludak

Senin (30/10/2017) pagi,  Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kabupaten Tuban yang berada di Jalan Veteran No 8 Tuban kedatangan ratusan masyarakat setempat. Kedatangan mereka di PN tersebut bertujuan untuk melakukan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Seleksi Perangkat Desa

Hari Pertama Dibuka, Pendaftar Masih Sepi

Hari ini, Senin (30/10/2017) menjadi awal pembukaan pendaftaran bakal calon perangkat desa di Kabupaten Tuban. Kendati begitu, bakal calon perangkat desa yang mendaftar pada hari pertama masih sepi. Hal itu diungkapkan beberapa tim panitia pengangkatan perangkat desa saat di temui blokTuban.com di lokasi.

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Pendaftaran Hingga Pelantikan Perangkat Tidak Dipungut Biaya

Proses pengisian kekosongan perangkat desa di Kabupaten Tuban tahun 2017 sama sekali tidak ada biaya yang dibebankan kepada pendaftar alias nol persen. Semua biaya dalam proses perekrutan perangkat desa telah dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ikut Seleksi, Calon Perangkat Desa Wajib Tahu Ini!

 Paling lambat tujuh hari sejak terbentuk, tim pengangkatan perangkat desa harus sudah mengumumkan kepada warga. Pengumuman bisa dilakukan dengan cara mengumpulkan warga dan membuat pengumuman tertulis dengan mencantumkan persyaratan pengisian perangkat desa.

Ingat, Pendaftaran Perangkat Desa Gratis

Masyarakat sering bertanya-tanya terkait pendaftaran calon perangkat desa, apakah pendaftaran dipungut biaya atau tida.<br /><br />Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menegaskan, tidak ada biaya sama sekali yang dibebankan kepada pendaftar alias nol rupiah.

Jadwal Pengisian Perangkat Ada Di Desa, Buruan Akses!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sebentar lagi akan membuka lowongan perangkat desa, termasuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Hal itu dilakukan menyusul banyaknya kekosongan perangkat yang terjadi di tiap-tiap desa. Terlebih, saat ini posisi Sekdes yang berstatus PNS telah dimutasi di kecamatan.