Ingat, Pendaftaran Perangkat Desa Gratis

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Masyarakat sering bertanya-tanya terkait pendaftaran calon perangkat desa, apakah pendaftaran dipungut biaya atau tida.

Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menegaskan, tidak ada biaya sama sekali yang dibebankan kepada pendaftar alias nol rupiah.

Baca juga [Diharapkan Masyarakat Tahu Tahapan Pengisian Perangkat Desa]

"Anggaran proses pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," terang Sekda.

Lanjut Sekda, tata cara pencairan dana dan pertanggungjawaban kegiatan pengisian lowongan perangkat desa telah diatur di Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu juga dikuatkan dengan Perbup Tuban Nomor 10 Tahun 2017, tentang standar satuan harga swakelola di desa Tahun Anggaran 2017.

Jika pagu anggaran APBDes untuk kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau belum dianggarkan, maka Sekda menegaskan agar dilakukan P-APBDes dan atau perubahan Peraturan Kepala Desa. Selain itu, jika rincian kebutuhan belanja tidak sesuai dengan RAB kegiatan di APBDes, maka dilakukan Perubahan RAB.

"Anggaran proses pelaksanaan pengisian jabatan Perangkat Desa dibiayai dalam APBDes dan kode rekeningnya 2.1.04.17, pengisian lowongan perangkat desa," pungkasnya menandaskan. [rof/rom]