Ujian Perangkat, Kapolres: Jangan Ada Main Catut Nama
Penerimaan calon perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban tinggal proses tes uji tulis, yang rencananya akan dilaksanakan Jumat 15 Desember 2017.
Penerimaan calon perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban tinggal proses tes uji tulis, yang rencananya akan dilaksanakan Jumat 15 Desember 2017.
Setelah usai digelar tes tulis perangkat desa secara serentak, koreksi tes akan dilakukan saat itu juga. Hal itu tertuang dalam buku panduan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tuban tahun 2017.
Dalam rangka persiapan tes lanjutan seleksi perangkat desa yang diadakan serentak di Kabupaten Tuban, Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo, Kecamatan Soko memberikan sosialisasi mengenai teknis tata cara tes para calon perangkat desa yang sudah mendaftar.
Rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Tuban kini telah memasuki sosialisasi ujian tes tulis. Di Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan misalnya, puluhan bakal calon (balon) perangkat desa dikumpulkan di balai desa setempat untuk diberikan sosialisasi pelakasanaan ujian tes tulis perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten Tuban telah menyiapkan pengisian perangkat Desa. Mulai dari pendaftaran hingga proses uji tulis yang rencanya akan dilaksanakan 12 Desember mendatang.
Dalam rangka menjaga transparansi, proses koreksi hasil ujian tes tulis peserta calon perangkat desa akan dilakukan terbuka. Hal itu dilakukan dengan membentuk saksi yang berasal dari peserta.
Pelaksanaan ujian tes tulis pengisian perangkat desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dijadawalkan mundur. Ujian yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2017 akan diundur 12 Desember 2017.
Sebanyak 388 warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, akan bertarung merebutkan 27 lowongan perangkat desa di 18 desa wilayah Kecamatan Parengan.
Masyarakat Kabupaten Tuban telah menyambut dengan antusias pengisian lowongan perangkat desa. Hal itu terlihat dari antrean masyarakat yang memadati dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta pengadilan negeri Tuban, untuk mengurus sejumlah dokumen persyaratan.
Kendati sudah dibuka, pendaftaran pengisian perangkat desa di Kabupaten Tuban terdapat satu desa tidak lebih dua calon perangkat desa yang mendaftar. Jika sampai perpanjangan pendafataran dibuka, masih tidak ada pendaftar dipastikan pengisian perangkat ditunda.