Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dalam rangka menjaga transparansi, proses koreksi hasil ujian tes tulis peserta calon perangkat desa akan dilakukan terbuka. Hal itu dilakukan dengan membentuk saksi yang berasal dari peserta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban dalam buku panduan pengankatan perangkat desa menjelaskan, pihak tim nantinya akan menunjuk saksi dari perwakilan peserta. Mereka diminta ikut mengawasi proses berjalannya koreksi.
"Penunjukan saksi dari perwakilan peserta harus ada dalam pengoreksian soal tes tulis," terang Sekda.
Penunjukan saksi peserta, lanjut Sekda, akan dilakukan melalui undian yang dilakukan oleh tim pengangkatan perangkat desa. Jumlah untuk saksi peserta terdiri dari dua orang, dan dapat ditambah untuk gantian atau giliran sesuai dengan kesepakatan tim pengangkatan perangkat desa dan peserta.
"Selain diawasi peserta, koreksi juga disaksikan dari pihak Kecamatan, Kepolisian, dan Koramil," imbuh Sekda panjang lebar.
Setelah persiapan dilaksanakan, tim Kabupaten menyerahkan kunci jawaban dalam keadaan tertutup dan tersegel kepada Camat, selaku ketua Tim Pengawas. Dalam penyerahan tersebut ditunjukkan kepada peserta bahwa amplop masih dalam kondisi tersegel.
"Baru kemudian, selanjutnya Camat menyerahkan kunci jawaban kepada masing-masing ketua tim pengangkatan perangkat desa dan pemandu untuk dicocokkan," pungkasnya menandaskan. [rof/ito]