Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Setelah usai digelar tes tulis perangkat desa secara serentak, koreksi tes akan dilakukan saat itu juga. Hal itu tertuang dalam buku panduan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tuban tahun 2017.
Dijelaskan dalam buku tersebut, pelaksanaan koreksi ujian tulis dilaksanakan saat itu juga usai dikerjakan di tempat yang sama. Tahapan tersebut, dilakukan dengan tujuan menjaga transparansi.
"Agar tetap aman, identitas peserta ujian dalam kondisi tertutup dan tidak boleh dibuka selama proses koreksi," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana di dalam buku tersebut.
Dalam pengoreksian, lanjut Sekda, salah satu tim pengawas yang ditunjuk sebagai “pemandu” membacakan kunci jawaban melalui pengeras suara untuk didengarkan oleh semua anggota tim pengangkatan atau korektor. Sementara korektor hanya diperbolehkan membawa bolpoin berwarna merah dan biru.
Masih kata Sekda, dalam tahapan koreksi tersebut, ketua tim pengangkatan perangkat desa juga membawa kunci jawaban. Sebab, pihaknya harus mengecek apa yang dibaca pemandu sudah benar atau salah, dan anggota yang lainnya sebagai korektor.
"Sebelum pengoreksian dilaksanakan, pemandu memerintahkan korektor untuk memeriksa jawaban peserta dan memberi tanda silang bolpoin tinta warna merah pada nomor soal yang tidak ada jawabannya," tegas Sekda.
Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, pengoreksian akan dilaksanakan per-lowongan perangkat desa. Tanda silang warna merah pada nomor soal, sebagai tanda jika jawabannya salah atau tidak sesuai dengan kunci jawaban. [rof/col]