Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban menggrebek lokasi penambangan ilegal pasir silica di Dusun Watuko, Desa Maindu, Kecamatan Montong.
Tambang ilegal yang diketahui milik MJ, warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban itu diketahui sudah beroperasi kurang lebih sekitar 1 bulan.
Petugas yang mendapat laporan warga terkait aktivitas tambang ilegal tersebut akhirnya mendatangi lokasi untuk memastikan. Setelah dicek, memang benar dilokasi terdapat aktivitas tambang ilegal.
"Kita cek ada tambang ilegal," kata Kepala Dinas Satpol PP Tuban, Heri Muharmanto kepada blokTuban.com, Selasa (21/11/2017)
Saat digrebek, lokasi tambang tersebut ditemukan alat berat yang digunakan untuk mengeruk pasir. Untuk selanjutnya pemilik akan diagendakan untuk memenuhi panggilan petugas guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita akan panggil pemiliknya lusa, kita mintai keterangan dan tentu akan kita lakukan proses hukum," pungkasnya.[nok/ito]