Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Gubernur Jatim telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 tahun 2017 terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut dipastikan upah bagi pekerja di perusahaan akan mengalami kenaikan secara merata, termasuk juga berlaku di Kabupaten Tuban. Sebelumnya UMK Tuban Rp1.901.952 per bulan, kini menjadi Rp2.067.612 per bulan.
Namun, muncul pertanyaan bagaimana jika perusahaan belum mampu mengikuti peraturan gubernur tersebut?
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM-PTSP dan Naker) Tuban, Soni Kurniawan, mengatakan bagi perusahaan yang belum mampu mengikuti aturan gubernur tersebut maka bisa mengajukan penangguhan.
Sebab, Pergub tentang kenaikan UMK ini baru diundangkan di Jawa Timur dan memang butuh penyesuaian, termasuk di Kabupaten Tuban sendiri.
"Perusahaan yang belum mampu mentaati pergub tersebut bisa ditangguhkan, ada prosesnya," ujar Soni sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Selasa (21/11/2017)
Dengan demikian, ketika nanti perusahaan sudah melakukan upaya penangguhan atas pergub tersebut maka nanti bisa ditemukan jalan tengahnya.
"Ada prosesnya, silahkan bagi perusahaan yang ingin menangguhkan pergub tersebut. Hasilnya bisa dilihat nanti," pungkasnya.[nok/ito]