Siapa Saja yang Berhak Jadi Tim Pengankatan Perangkat Desa?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pengisian kekosongan perangkat desa di Kabupaten Tuban sebentar lagi. Beberapa desa dalam waktu dekat akan membuka lowongan perangkapt desa, termasuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes).

Hal itu dilakukan menyusul banyaknya kekosongan perangkat yang terjadi di tiap-tiap desa. Terlebih, saat ini posisi Sekdes yang berstatus PNS telah dimutasi ke kecamatan.

Rencananya, pengisian perangkat tersebut akan dimulai pada akhir Oktober yang diawali pengumuman. Setelah itu, memasuki bulan November pendaftaran akan dibuka.

Untuk mengisi kekosongan, pemerintah memberi kesempatan desa untuk melakukan perekrutan melalui beberapa tahapan. Di antaranya seleksi administrasi dan ujian tes tulis, serta praktek (khusus Sekdes)

"Sebelum pelaksanaan ujian tulis, Kepala Desa mengadakan harus mengadakan rapat bersama BPD, Perangkat Desa, LPMD, Ketua RT/RW, lembaga kemasyarakatan yang ada dan tokoh masyarakat untuk membentuk tim pengangkatan perangkat desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan KB Kabupaten Tuban, Mahmudi.

Mahmudi menambahkan, yang dapat menjadi anggota Tim Pengangkatan Perangkat Desa
di antaranya, Perangkat Desa, Pimpinan atau anggota BPD, Lembaga kemasyarakatan, dan Tokoh masyarakat.

"Sedangkan susunan tim pengangkatan perangkat desa terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota-anggota," ulas Mahmudi. [rof/ito]