Bupati Tuban Mas Aditya Halindra Faridzky, Wakil Bupati Tuban Riadi SH, Kapolres Tuban AKBP Darman S.I.K bersama Owner blokTuban.com (Blok Media Group), Muhammad Abdul Qohhar foto bersama dengan jari 6.
Saat hadir di lokasi vaksinasi massal Polres Tuban di Pondok Pesantren Modern Muslimah Tuban, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky sempat berbincang hangat dengan Owner blokTuban.com (Blok Media Group), Muhammad Abdul Qohhar.
Raperda P-APBD tahun anggaran 2021 telah ditandatangani Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan Ketua DPRD Tuban M. Miyadi bersama Pimpinan DPRD Tuban.
Persiapan pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban menjadi perhatian pemerintah pusat. Kilang minyak yang bakal dibangun di Kecamatan Jenu tersebut merupakan salah satu proyek strategis pemerintah yang digadang-dagang bisa membebaskan Indonesia dari impor bahan bakar minyak (BBM).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menandatangani nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUPA-PPAS PAPBD) Tahun Anggaran 2021.
Di tengah kesibukannya, Bupati Bojonegoro Hj. Anna Mu'awanah masih menyempatkan untuk hadir di puncak peringatan Haul ke 29 Almaghfurlah KH. Moh. Sholeh walaupun secara virtual.
Hari-hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggencarkan inspeksi mendadak atau sidak soal realisasi bantuan sosial (bansos) di masyarakat pelosok desa.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky langsung mendatangi rumah KPM untuk mengecek langsung penyaluran program bantuan sosial  yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tepat sasaran di Kecamatan Plumpang, Rabu (28/7).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky per tanggal 6 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 140/3921/414.106/20121 terkait PPKM Darurat Covid-19 dan penyesuaian penggunaan (recofusing) anggaran Dana Desa (DD) pada APBDesa tahun 2021.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky per tanggal 6 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 140/3921/414.106/20121 terkait PPKM Darurat Covid-19 dan penyesuaian penggunaan (recofusing) anggaran Dana Desa (DD) pada APBDesa tahun 2021.
Pada hari pertama PPKM Darurat di Kabupaten Tuban pada tanggal 3 Juli 2021, sejumlah pedagang makanan dan minuman masih ditemukan buka di atas pukul 20.00 WIB. Para pembeli juga terpantau makan dan minum di tempat.
Praktik tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat se-Jawa Bali, bahwa tempat makan dan minum jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan hanya melayani pesan antar bukan makan di tempat.
Menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pedagang, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky bersama Dandim 0811, Wakapolres Tuban, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Perhubungan memberikan edukasi secara persuasif dan masih ditoleransi. Bahwa penutupan sementara sejumlah fasilitas umum dan pembatasan jam operasional, merupakan langkah nasional untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.