Perda Miras Tuban Tunggu Verifikasi Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) tentang miras di Kabupaten Tuban masih menunggu verifikasi dari biro hukum Pemprov Jatim untuk bisa diterapkan di Bumi Wali (sebutan Kabupaten Tuban).
Peraturan Daerah (Perda) tentang miras di Kabupaten Tuban masih menunggu verifikasi dari biro hukum Pemprov Jatim untuk bisa diterapkan di Bumi Wali (sebutan Kabupaten Tuban).
Upaya pemerintah meneguhkan Tuban sebagai Kota Layak Anak (KLA) erat kaitannya dengan pemberantasan hal-hal yang mempengaruhi tingkah laku anak. Di antaranya yakni, pemberantasan minuman keras dan Narkoba.
Sudah menjadi rutinitas bagi anggota kepolisian Polsek Bangilan, untuk menekan angka kriminal di wilayah hukumnya. Alhasil, ketika melintasi jalan di area persawahan, yang menghubungkan Desa Bangilan dengan Desa Kedungjambangan, anggota kepolisian memergoki segerombol muda-mudi yang sedang pesta minuman keras (miras).
Sebanyak 2.340 liter minuman keras (miras) jenis arak dimusnahkan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Tuban Kamis (17/3/2016). Hal itu bersamaan dengan upacara HUT Satpol PP, satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban berhasil mengamankan enam anak muda yang telah meminum minuman keras (Miras) secara bersama-sama di Gedung Olahraga Rangga Jaya Anoraga (GOR) Tuban, Senin (15/2/2016) malam.
Pemerintah Kabupaten Tuban tampaknya serius dengan pelarangan Minuman Keras (Miras) yang beredar di Bumi Wali yang sudah membudaya. Seperti yang diketahui, peredaran Miras jenis arak sudah dilakukan dan bahkan wacana yang muncul saat ini adalah pelarangan minuman khas Tuban yang diyakini mempunyai khasiat yakni toak. Hal tersebut disambut baik salah satu tokoh agama Tuban, yakni Reza Salahuddin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar Operasi Minumas Keras (Miras) di Kecamatan Semanding, Selasa (26/1/2016). Operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.
Dalam operasi cipta kondisi menyambut tahun baru 2016 aparat gabungan Kepolisian Sektor Jenu, Koramil Jenu, dan Satpol PP Jenu menggelar razia dibeberapa hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Jenu, operasi yang telah dilakukan pada Selasa (29/12) malam tadi telah mendapatkan temuan beberapa minuman keras (Miras) produk luar.
Sepanjang tahun 2015, tak kurang dari 10.000 liter minuman keras (Miras) dimusnahkan Polres Tuban. Miras yang dimusnahkan, sebagian besar adalah jenis arak yang diproduksi secara tradisional, dari beberapa desa di Kabupaten Tuban. Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan, menjelaskan Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari razia yang dilakukan Polisi.