Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar Operasi Minumas Keras (Miras) di Kecamatan Semanding, Selasa (26/1/2016). Operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wadiono mengatakan, ini merupakan operasi Miras yang dilakukan Satpol PP sebagai bentuk upaya untuk menegakkan Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat. Operasi ini dilakukan di Kecamatan Semanding.

"Dalam Operasi ini berhasil diamankan dua produsen arak yang berasal dari Desa Prunggahanwetan dan Desa Tegalagung," terang Wadiono kepda blokTuban.com

Lebih lanjut Wadiono menambahkan, produsen tersebut berinisial WS (45) asal Kembangbilo dan KE (39) asal Prunggahankulon, namun untuk WS memproduksi arak di Tegalagung.

"Dari hasil operasi behasil diamankan arak, dandang, elpiji, jeriken dan kompor," pungkasnya.

Berdasarkan info yang dihimpun blokTuban.com bahwa hari Senin (1/2/2016) pekan depan produsen arak tersebut akan dipanggil untuk dilakukan BAP. [nok/col]