Grebek Produksi Arak, Tim Saber Miras Berhasil Tangkap Pelaku
Tim saber Miras Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kembali melakukan penggerebekan tempat produksi arak di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (19/12/2017).
Tim saber Miras Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kembali melakukan penggerebekan tempat produksi arak di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (19/12/2017).
Kepolisian Polsek Semanding, Polres Tuban, menggrebek sebuah pabrik miras jenis arak di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Selasa (5/12/2017).
Petugas Kepolisian Polres Tuban menggrebek tempat produksi pabrik minuman keras jenis arak, yang berada di RT.04/RW.01, Desa/Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (12/10/2017).
Produksi arak yang awalnya tersentral di Kecamatan Semanding, sekarang tersebar juga di wilayah kecamatan lain guna menghindari pantauan petugas. Pagi dini hari tadi, Jumat (29/92017), petugas kepolisian menggerebek home industri miras arak di Dusun Wotan, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Tertangkapnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Jumat (18/8/2017) pagi, tentu mencoreng nama Kabupaten Tuban sebagai Bumi Wali.
Sudah beberapa kali digrebek, rupanya bisnis produksi minuman keras (Miras) jenis Arak masih subur beredar di wilayah Bumi Wali, sebutan Kabupaten Tuban. Hal itu terbukti menyusul adanya penangkapan produsen minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Semanding, Kamis (10/8/2017) pagi tadi.
Tim Saber Miras Polsek Semanding meringkus produsen arak, berinisial NW (26), Warga Dusun Pencil, Desa Sambongrejo, Kecamatan Setempat, Kamis, pukul 23.00 WIB.
Tim Saber Miras (Minuman Keras) Polsek Semanding, bersama personel gabungan dari Satpol PP Pemkab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan Koramil Semanding menggerebek produsen arak di RT/3 RW/5 Dusun Jerukgulung, Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (25/7/2017) pagi.
Petugas kepolisian Polsek Semanding bersama Satpol-PP melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) jenis arak di Desa Tegalagung, kecamatan setempat, Rabu, (12/7/2017) siang.
Dalam kurun waktu 23 Mei hingga 3 Juni 2017, Polres Tuban telah mengungkap sebanyak 145 Perkara. Perkara tersebut meliputi judi, Narkoba, Miras, premanisme dan prostitusi.