Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Petugas Kepolisian Polres Tuban menggrebek tempat produksi pabrik minuman keras jenis arak, yang berada di RT.04/RW.01, Desa/Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (12/10/2017).
Pabrik arak yang diperkirakan sudah beroperasi sekitar dua bulan ini lokasinya tidak jauh dari Polsek setempat. Jika dari kantor Polsek Semanding, jaraknya hanya sekitar 250 meter.
Pabrik milik SKR (38), warga setempat ini mampu memproduksi sekitar 60 liter arak per harinya. Hasil produksi selanjutnya akan dikirim keluar kota, seperti Surabaya dan beberapa kota lainnya.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno mengatakan, penggrebekan pabrik arak home industri ini atas laporan warga. Petugas yang menerima laporan tersebut lalu menindaklanjuti dengan cara melakukan pengintaian.
"Kita selidiki, kita intai, akhirnya benar bahwa informasi yang didapat jelas," ujar Sutrisno, kepada wartawan saat berada di lokasi penggrebekan.
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, tersangka saat ini sedang diproses guna penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui apakah ada jaringan atau tidak dalam pengirimannya.
"Tersangka kita amankan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling lama 2 tahun," pungkasnya. [nok/rom]
Beroperasi Dua Bulan, Pabrik Arak Dekat Polsek Digrebek
5 Comments
1.230x view