Forpimda Musnahkan 2.340 Liter Arak Hasil Sitaan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sebanyak 2.340 liter minuman keras (miras) jenis arak dimusnahkan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Tuban Kamis (17/3/2016). Hal itu bersamaan dengan upacara HUT Satpol PP, satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Dalam pemusnahan secara seremonial itu hadir pejabat dari Pemkab, DPRD, Polres, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Pemusnahan ditandai dengan diguyurkannya miras jenis arak tersebut kedalaam wadah yang sudah disiapkan. Pemusnahan arak sendiri akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di kelurahan Gedong Ombo Kecamatan Semanding. 

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah, Wadiono mengatakan, bahwa pemusnahan miras jenis arak ini komitmen Satpol dalam menegakkan perda. Perda sudah menyebut bahwa masyarakat tidak boleh memproduksi ataupun menimbun miras yang berasal dari sari ketan tersebut, karena telah dilarang didalam Perda No.16 Tahun 2014 yaitu tentang penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum.

"Kita akan terus tingkatkan pengawasan dan penindakan dalam mengawasi perkembangan minuman yang dilarang tersebut, bahkan kita juga sudah mulai memperhatikan kondisi di jalan-jalan umum apabila ada sekelompok orang atau anak muda yang minum-minuman berkadar alkohol tinggi tersebut," jelas Wadiono. Arak yang dimusnahkan merupakan sitaan bulan November 2015 sampai Maret 2016. [nok/fah]