Penggrebekan atas dugaan perzinaan oknum Kades MJ (Lk, 38) yang resmi ditetapkan tersangka tersebut saat ini menerima sanksi moral di tengah masyarakat setempat.
Kasus Kades Talun, Rujito (33) telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tuban. Kasus korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan Rujito ditahun 2015 telah berhasil menetapkan dirinya sebagai Tersangka atas pengembangan penyidikan oleh Kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, membenarkan petugas kepolisian menerima laporan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sesuai dengan surat panggilan yang ditujukan kepada Somin (65), Kusnan (45) dan Warjo (41), warga Desa Temaji, pelapor bernama Sudarno, yakni orang yang disebut sebagai pengklaim tanah dan pemegang sertifikat tanah.
Mad Rosidi (48), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, mempertanyakan kejelasan proses hukum kasus penganiayaan anaknya yang masih di bawah umur. Dia mengaku, anaknya, IN (12), menjadi korban pemukulan yang dilakukan, SA (48), yang masih terhitung tetangganya sendiri.
Perkembangan kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, seolah jalan ditempat. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
Pelaporan yang dilakukan oleh korban tindak kriminal di triwulan 2016 awal di Kabupaten Tuban, belum semua terselesaikan. Bahkan, pada triwulan tahun sebelumnya, penyelesaian kasus kriminal masih dibawah tahun ini.
Kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sudah cukup lama mengendap. Kasus ini, mulai mencuat dengan ditetapkannya dua orang, MT dan TMT, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada pertengahan 2015 silam.
Kuasa Hukum Imam Syafi'I ketua LSM Kresna, yang merupakan tersangka penipuan pemalsuan dokumen tanah, Sutanto Wijaya mengatakan, adanya kejanggalan atas sidang dakwaan perdana yang ditujukan terhadap kliennya pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (4/4/2016). Sebab jika mengacu berita acara KUHAP pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada tersangka ataupun terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi Imam Syafi'i.
Selama kurun waktu tahun 2015 kemarin, tercatat ada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang terkena sangsi karena lalai, atau melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pelayan publik.