Selama Bulan Ramadan, Satpol PP Pantau Karaoke
Selama bulan suci ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan pantau karaoke di Kabupaten Tuban. Hal itu dilakukan untuk menghormati bulan yang suci dari perbuatan yang bersifat hiburan malam.
Selama bulan suci ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan pantau karaoke di Kabupaten Tuban. Hal itu dilakukan untuk menghormati bulan yang suci dari perbuatan yang bersifat hiburan malam.
Menjelang bulan suci Ramadan yang akan segera tiba, Oke Karaoke melaksanakan siraman rohani di ruang hall utama dengan diikuti seluruh karyawan. Kegiatan ini berlangsung, Jumat (3/6/16) pukul 14.00 WIB dengan penceramah Reza Salahuddin atau yang akrab disapa Gus Reza. Tampak Manager Oke, Willy Santoso Juanda ikut dalam memberikan pengarahan.
Sejumlah pengusaha karaoke dan hiburan malam di Tuban, mengaku siap menutup usahanya selama bulan puasa dan lebaran. Menyusul adanya kesepakatan bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Menjamurnya karaoke ilegal di Bumi Wali sebutan Kabupaten Tuban, membuat sebagian masyarakat resah. Sebab, karaoke ilegal tersebut dinilai banyak dampak negatifnya bagi lingkungan sekitar. Karaoke ilegal yang berada di jalur pantura dimulai dari Dusun Ketapang, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo dan menjamur hingga masuk kecamatan Bancar. Bahkan, fenomena bisnis hiburan tak berpajak tersebut membuat Camat Bancar, Murtadji angkat bicara.
Menjamurnya karaoke ilegal di Kabupaten Tuban memang tidak bisa dipungkiri, meski razia kerap kali dilakukan untuk menertibkan tempat hiburan yang tak berizin tersebut, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) kabupaten Tuban, terkadang karaoke ilegal masih nekat melakukan operasi kembali.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban kembali melakukan razia terhadap keberadaan karaoke ilegal yang ada di Bumi Wali. Razia dilakukan pada Senin (29/2/16) pukul 21.00 WIB dengan melibatkan satu regu anggota. Alhasil, telah ditemukan karaoke ilegal dalam razia tersebut.
Menjamurnya karaoke ilegal (tanpa izin) di Bumi Wali sebutan Kabupaten Tuban memang tidak bisa dianggap enteng, sebab karaoke tersebut sudah menyebar hingga ke pelosok desa. Jika pemilik karaoke ilegal nekad untuk tetap membuka usaha tersebut, maka kurungan dan denda siap menjeratnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Polres Tuban, Wadiono.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban berhasil menemukan karaoke ilegal, Selasa (16/2/2016) malam. Razia ini dilaksanakan dengan target operasi di Warung-warung pinggir jalan pantura, tepatnya di Dusun Ketapang, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo.
Masih banyak nilai-nilai sosial yang bisa ditunjukkan oleh hiburan dunia malam. Seperti melakukan kegiatan siraman rohani ataupun melaksanakan kegiatan bhakti sosial (Baksos). Hal itu yang ditunjukkan oleh Oke Karaoke pada Minggu (14/2/2016) siang. Karaoke yang berada di Jalan Tuban-Semarang KM 3-4 ini memang terlihat aktif didalam kegiatan sosial sejak beberapa tahun lalu.
Dalam rangka acara siraman rohani yang diselenggarakan 'Oke Karaoke', bertempat di ruangan hall karaoke setempat, pada Kamis (11/2/2016) siang, disambut baik oleh Kasatreskoba Polres Tuban, AKP I Made Patra Negara, dan juga tokoh agama Gus Reza. Sebab, dalam siraman rohani tersebut, menekankan tentang bahaya narkoba dalam kehidupan dunia malam.