Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban kembali melakukan razia terhadap keberadaan karaoke ilegal yang ada di Bumi Wali. Razia dilakukan pada Senin (29/2/16) pukul 21.00 WIB dengan melibatkan satu regu anggota. Alhasil, telah ditemukan karaoke ilegal dalam razia tersebut.
Kabid penegak perundang-undangan daerah satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, razia ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atas menjamurnya hiburan malam yang tak berijin tersebut.
"Razia dilakukan di Kecamatan Tambakboyo, tepatnya di Dusun Ketapang Desa Glondonggede," jelas Wadiono.
Selanjutnya Wadiono menjelaskan, dalam razia tersebut telah diamankan pemilik karaoke ilegal dan tiga purel, selanjutnya mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
"Pemilik adalah W (31) asal Karangrejo, Bancar, sedangkan purelnya adalah M (26) Pupogede, Tambakboyo, S (27) Rawasan, Jenu, dan S (37) Temperak Sarang, Rembang," jelasnya.
Diketahui, Keempatnya telah dimintai membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, apabila masih mengulangi lagi maka akan ditindak tegas dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda maksimal 50 juta sesuai dengan Perda No 16 tahun 2014. [nok/ito]