Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Menjamurnya karaoke ilegal (tanpa izin) di Bumi Wali sebutan Kabupaten Tuban memang tidak bisa dianggap enteng, sebab karaoke tersebut sudah menyebar hingga ke pelosok desa. Jika pemilik karaoke ilegal nekad untuk tetap membuka usaha tersebut, maka kurungan dan denda siap menjeratnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Polres Tuban, Wadiono.
"Akan disidangkan jika masih nekad buka, bisa dijerat tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta," terang Wadiono.
Selanjutnya, Wadiono menambahkan, satuannya masih terus melakukan giat patroli guna mendeteksi keberadaan karaoke ilegal tersebut. Harapannya, perkembangannya tidak menjamur ke desa-desa sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak.
"Kita terus menyisir daerah-daerah yang berpotensi terdapat karaoke, biasanya bermodus warung, dan kita akan razia untuk memastikannya," jelasnya.
Wadiono menjelaskan, untuk saat awal terkena razia hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi yang diketahui Kepala Desa dan Camat, dan apabila terjaring razia kembali akan akan langsung dilakukan BAP.
"Aturan hukumnya mengacu Perda No.16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat dengan ancaman tiga bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta," pungkas Wadiono. [nok/col]