Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pelaku industri batu kapur yang berada di Kecamatan Plumpang belum semua memiliki izin usaha. Dengan demikian, Camat Plumpang, Sudarmaji menganjurkan pemilik usaha yang bersangkutan untuk mengurus perizinan.
Data yang dihimpun blokTuban.com menunjukkan di tahun 2015, terdapat 36 perusahaan resmi yang tercatat di data statistik kecamatan. Perusahaan tersebut tersebar di empat desa dari 18 desa yang berada di Kecamatan Plumpang.
Dari empat desa tersebut perusahaan batu kapur setiap harinya memproduksi batu gamping. Di antaranya Desa Trutup terdapat 20 perusahaan, Desa Kesamben terdapat 12 perusahaan, Desa Sumberagung terdapat tiga perusahaan dan Desa Kepohagung memiliki satu perusahaan.
"Perusahaan kapur sejauh ini saya imbau untuk segera memiliki izin usaha. Salah seorang pemilik industri batu kapur bahkan saya uber-uber (desak) untuk segera mengurus perizinan segera. Namun sampai saat ini belum juga, karena mereka juga belum beroperasi," kata Sudarmaji kepada blokTuban.com.
Dari pantaun blokTuban.com pemprosesan batu kapur pada jubung atau tungku dapat dijumpai di sepanjang jalan besar penghubung Bojonegoro-Tuban. Ketika melintas di jalan utama tersebut, khususnya di waktu kerja, tampak kepulan asap hitam membumbung ke udara.
Asap hitam pekat tersebut menandakan adanya proses pembakaran batu kapur. Batu kapur tersebut diproses melalui pembakaran untuk dijadikan batu gamping.[dwi/col]