Daftar Personal, Premi Tanggungjawab Perusahaan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Karyawan formal yang sampai saat ini belum terdaftar dalam jaminan sosial, menurut Serikat Pekerja Nasional (SPN) mereka dapat mendaftarkan diri secara personal kepada jasa penyedia jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

"Terkait jaminan ketenagakerjaan ada dua yaitu kesahatan dan ketenagakerjaan. Hal itu sama-sama harus dan wajib diberikan oleh perusahan terkait kepada karyawan," kata Ketua DPC SPN Tuban, Kusmen.

Andaikata perusahaan belum mendaftarkan tenaga kerja, kata Kusmen, pekerja boleh mendaftarkan diri ke perusahaan jasa penyedia jaminan sosial, kemudian penagihan dapat diberikan kepada perusahaan terkait.

Sesuai Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 pasal 2 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang meliputi empat jaminan sosial. Keempat jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan program pensiun.

"Sama-sama ada dampak dominan sanksi. Kalau perusahaan tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sampai pidana, hingga pencabutan izin pendirian usaha," kata Kusmen menambahkan. [dwi/col]