Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Menurut Surat Edaran nomor 560/2597/414.054/2014 tentang Pelaksanaan Jaminan sosial menyebutkan Perusahaan Melakukan Beberapa Kewajiban terhadap karyawan meliputi Jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Namun, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, pada poin 6 disebutkan akan dikenai beberapa sanksi. Sanksi pertama berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu serta sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya dari data Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengatakan 45 persen perusahaan mendaftarkan karyawan mereka pada jaminan ketenagakerjaan. Sedangkan, menurut BPJS Ketenagakerjaan menyebut baru 30 persen perusahaan di Tuban yang melakukannya.
"Data perusahaan di Tuban yang mendaftarkan karyawan mereka di jaminan sosial ketanagakerjaan dipekirakan lebih dari 45 persen. Jika ditemukan perusahaan ya g demikian akan dibina terlebih dahulu. Tidak langsung dikenai sanksi pidana," terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. [dwi/col]