Cinta NKRI Jadi Syarat Pendirian Pesantren

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Selain memenuhi syarat-syarat adminitratif, ternyata pendirian Pondok pesantren (Ponpes) juga harus memenuhi syarat cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu disampaikan oleh Kasi PD Pontren Kemenag Tuban, Siti Maulidiyah, menurutnya untuk mendirikan pesantren ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, pertama berbadan hukum dengan SK dari Kemenkumham, kedua berbentuk yayasan, dan ketiga harus cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi untuk mendirikan Pondok itu ada syarat-syaratnya, bukan asal mendirikan untuk sekarang," terang perempuan yang akrab disapa Siti itu kepada blokTuban.com

Selanjutnya Siti menjelaskan, syarat tersebut tertuang dalam peraturan Direktorat jendral Pendidikan islam (Dirjen Pendis) no 5877 tahun 2014 dibawah Kementrian Agama.

"Menurut saya dengan adanya aturan tersebut sangat bagus sekali, karena biar bagaimanapun selain kita belajar agama, kita juga harus mencintai negara kita," jelasnya.

Masih Kata Siti, Apalagi sekarang banyak sekali ajaran-ajaran radikalisme yang masuk dengan mengatasnamakan Islam dan proses doktrinnya diselundupkan pada anak-anak yang masih labil. oleh karena itu dengan adanya aturan dari Dirjen tersebut tentang syarat mendirikan Pondok pesantren sudah sangat bagus.

"Saya harap dengan adanya aturan tersebut baik pengajar ataupun santri bisa bersama-sama untuk menggalakkan mencintai NKRI," pungkasnya. [nok/col]