Perusahaan di Tuban Dihimbau Bayar THR, Hindari PHK
Perusahaan di Kabupaten Tuban dihimbau oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh. Selain itu, juga menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).