Oknum Polhut KPH Parengan Simpan Kayu Ilegal?
Petugas gabungan dari Polres Tuban dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dikabarkan menyisir keberadaan kayu ilegal di kawasan Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Petugas gabungan dari Polres Tuban dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dikabarkan menyisir keberadaan kayu ilegal di kawasan Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tuban terutama dalam wilayah legalitas tambang kerap dilakukan penyisiran tambang. Seperti dilakukannya operasi dadakan oleh Kepolisan Pamong Praja (Pol PP) di lokasi tambang pasir di Desa Magosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Senin (9/5/2016).
Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) mengapresiasi langkah Polres Tuban. Menyusul diciduknya para pemilik solar ilegal di Kabupaten Tuban yang biasa beroperasi di kawasan Pantura, tepatnya di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Tambakboyo.
Penjualan Solar ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak, usaha yang tak berizin ini diayakini sudah berjalan selama bertahun-tahun di sepanjang jalur pesisir utara Tuban. Dengan adanya kasus tersebut membuat Polres Tuban bersama Pertamina melakukan kerja sama untuk mengatasi permasalahan itu, hingga pada hari ini Minggu (1/5/16) para pemilik solar ilegal telah berhasil diciduk oleh kepolisian.
Pembuatan perizinan di kalangan pemilik tambang dirasa kian sulit. Lantaran perizinan tambang galian diambil alih pemerintah provinsi, bukan lagi wewenang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di tingkat kabupaten.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu pemicu ditemukannya tambang ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Tuban. Lantaran untuk mengurus perizinan tambang saat ini ditangani pemerintahan di tingkat Provinsi.
Sejumlah pelaku tambang ilegal masih dijumpai di Bumi Wali Tuban. Tim Yustisi Kabupaten Tuban, kembali menggrebek lokasi tambang ilegal di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Senin (25/4/2016).
Pertambangan batu kapur ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak, bahkan seringkali dilakukan razia oleh aparat penegak Perda dan alhasil aktivitas usaha pertambangan tak berizin tersebut masih mulus beroperasi, sehingga peralatan yang digunakan untuk operasional dijadikan barang bukti serta pemilik tambang diamankan. Dampak daripada tambang ilegal pun sangat membahayakan bagi lingkungan, baik alam ataupun masyarakat.
Menjamurnya karaoke ilegal di Bumi Wali sebutan Kabupaten Tuban, membuat sebagian masyarakat resah. Sebab, karaoke ilegal tersebut dinilai banyak dampak negatifnya bagi lingkungan sekitar. Karaoke ilegal yang berada di jalur pantura dimulai dari Dusun Ketapang, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo dan menjamur hingga masuk kecamatan Bancar. Bahkan, fenomena bisnis hiburan tak berpajak tersebut membuat Camat Bancar, Murtadji angkat bicara.
Menjamurnya karaoke ilegal di Kabupaten Tuban memang tidak bisa dipungkiri, meski razia kerap kali dilakukan untuk menertibkan tempat hiburan yang tak berizin tersebut, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) kabupaten Tuban, terkadang karaoke ilegal masih nekat melakukan operasi kembali.