Skip to main content

Category : Tag: Ilegal


Dua Saksi Datang, Pemilik Karaoke Ilegal Mangkir Lagi

Dua saksi yang merupakan warga desa Bulumeduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, hadir dalam proses Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dijadwalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hari ini Kamis (14/7/2016).

Satpol PP Proses BAP Pemilik Karaoke Ilegal Besok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban akan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemilik karaoke ilegal di Desa Bulu Meduro Kecamatan Bancar besok, Rabu (13/7/2016).

Hari Ini Pemilik Karaoke "N" Diberi Surat Panggilan

<span style="color: #000000; font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: auto; text-align: start; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 1; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; display: inline !important; float: none; background-color: #ffffff;">Hari ini, Selasa (28/6/2016) pemilik karaoke ilegal di Desa Bulu Meduro Kecamatan Bancar telah diberikan surat panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban.</span>

Minggu ini, Pemilik Karaoke Ilegal Jalani BAP

Usai didatangi Kepala Desa Bulumeduro beserta Lembaga Desa setempat dan juga Tokoh Masyarakat di Kantornya, Senin (27/6/2016). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung memberikan pernyataan kesiapan untuk menindak karaoke ilegal yang masih beraktivitas di Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.

Karaoke Ilegal di Bulu-Bancar

Warga Beberkan Razia Karaoke Ilegal Tanpa Satpol PP

Masyarakat Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar membeberkan alasan merazia karaoke ilegal milik "N" saat bertemu Plt Kasatpol PP, Heri Muharwanto, Senin (27/6/2016) pukul 14.00 WIB di Kantor Satpol PP.

Karaoke Ilegal di Bulu Bancar

Hasil Hearing, Disepakati Pemilik Karaoke Dipidanakan

Rapat dengar pendapat atau hearing antara Pemerintah Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, beserta tokoh masyarakat setempat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghasilkan kesepakatan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal di desa tersebut.

Miyadi: Pidanakan Pemilik Karaoke Ilegal

Desakan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal yang tetap beroperasi selama bulan ramadan datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi.

Penambangan Pasir di Bancar Langgar Perda Tahun 2014

&nbsp;Panambangan pasir laut yang berada di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar dapat dikenai hukuman pidana kurungan dan denda. Sejauh ini, tambang pasir laut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.