Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Hari ini, Selasa (28/6/2016) pemilik karaoke ilegal di Desa Bulu Meduro Kecamatan Bancar telah diberikan surat panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban.
Surat panggilan itu diberikan oleh aparat penegak perda dikantor Desa setempat melalui perantara perangkat Desa sekitar pukul 10.15 WIB.
Seorang perangkat Desa Syafaatin Nikma, membenarkan kedatangan aparat Satpol PP di kantor balai desa. Kehadiran Satpol PP adalah untuk memberikan surat panggilan terhadap pemilik karaoke ilegal.
"Memberikan surat kepada saudara "N" untuk diperiksa," ujarnya kepada blokTuban.com
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban Wadiono, saat dikonfirmasi blokTuban.com membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
"Kita memang memberikan surat panggilan kepada saudara "N" untuk bisa hadir dalam pemeriksaan," papar Wadiono.
Dia menjelaskan, bahwa dalam surat panggilan tersebut pemilik karaoke ilegal diminta untuk hadir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tertanggal 13 Juli setelah lebaran idul fitri.
"Kita panggil 13 Juli mendatang, semoga pemilik juga mengindahkan surat tersebut," pungkasnya.[nok/ito]
Hari Ini Pemilik Karaoke "N" Diberi Surat Panggilan
5 Comments
1.230x view