Rekame Ilegal dan Habis Masa Izin Ditertibkan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Sejumlah reklame tidak berizin atau ilegal dan telah habis masa perizinannya ditertibkan aparat, Selasa (28/6/2016).

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) mencopot spanduk dan banner yang terpasang di pinggir jalan sepanjang Kecamatan Merakurak hingga Jenu, Kabupaten Tuban.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Irianto mengatakan pancabutan dilakukan lantaran sejumlah spanduk dan banner yang terpampang di pinggiran jalan tidak memiliki izin dan telah habis tanggal berlaku pemasangan.

"Setelah lima hari pasca izin pemasangan, baik spanduk ataupun banner harus ditertibkan," kata Irianto kepada blokTuban.com.

Beberapa objek yang kerap digunakan pemasangan spanduk turut dilakukan penyisiran. Tidak terkecuali pohon dan tiang listrik kerap dijadikan sasaran pemasangan sapanduk.[dwi/ito]