Pertamina Apresiasi Upaya Penertiban Polisi

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) mengapresiasi langkah Polres Tuban. Menyusul diciduknya para pemilik solar ilegal di Kabupaten Tuban yang biasa beroperasi di kawasan Pantura, tepatnya di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Tambakboyo.

Diketahui, solar-solar ilegal ini diperkirakan berasal dari kawasan sumur minyak tua yang berada di Desa Wonocolo, Bojonegoro. Di mana masih menjadi Wilayah Pertambangan (WP) milik Pertamina EP.

[Baca juga: Enam Pemilik Solar Ilegal Diciduk Polisi ]

"Kami sangat berterima kasih kepada Polres Tuban, semoga kerjasama yang baik dalam pengungkapan olahan minyak ilegal bisa terus dilanjutkan," jelas Cepu Field Manager Pertamina EP Asset IV, Agus Amperianto, Senin (2/5/2016).

Dia mengatakan, komitmen dan dedikasi dari kepolisian dalam pengungkapan minyak ilegal akan terus dilanjutkan. Agar negara tidak dirugikan oleh oknum-oknum pengolah ataupun penjual minyak ilegal.

Sebelumnya, Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arif Dharmawan mengatakan, operasi minyak solar ilegal sudah dilakukan sejak sabtu kemarin dan telah berhasil ditetapkan sebanyak enam tersangka.

"Kita berhasil mengamankan solar sebanyak 3,5 ton atau 3500 liter, dan barang bukti lain drum solar sebanyak 10, lima pompa beserta selang serta takaran," ujar Guruh.

Selanjutnya, Guruh menjelaskan enam pemilik solar ilegal tersebut adalah TRD (lk, 36) dan KSMN (lk, 32) asal Desa Margosuko, SMPN (lk, 36) Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, selanjutnya NNG (lk, 35) Desa Watsogo, STT (lk, 22) Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo dan yang terakhir adalah KSMD (lk, 33) Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo.

"Keenam tersangka sudah diamankan untuk ditindak lanjuti dalam proses hukum, semuanya diancam hukuman paling lama tiga tahun," pungkasnya. [pur/ito]