Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Petugas gabungan dari Polres Tuban dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dikabarkan menyisir keberadaan kayu ilegal di kawasan Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Penyisiran itu dilakukan pada Senin (9/5/2016) siang kemarin. Informasinya, tim gabungan menemukan sekitar 20 kayu gelondongan yang diduga ilegal. Anehnya, keberadaan kayu-kayu ini berada di lingkungan rumah milik S, salah satu anggota Polisi Hutan (Polhut) yang bertugas di KPH Parengan.

Dikonfirmasi, Administratur (Adm) KPH Parengan, Daniel Budi Cahyono, membenarkan ada penyisiran kayu ilegal di Desa Pacing pada Senin kemarin. Kayu tersebut, ditemukan di sekitar rumah milik salah satu anggota Polhut.

Terkait keterlibatan anggota Polhut, Daniel menjelaskan, kalau sekarang dia masih sebatas dimintai keterangan dan saksi. Terkait keberadaan kayu-kayu itu.

"Kalau keterlibatan (petugas), sekarang masih sebatas dimintai keterangan dan saksi mengenai keberadaan kayu-kayu ini," terang Daniel, ketika dihubungi melalui ponselnya, Kamis (12/5/2016).

Dia menjelaskan, 20 batang kayu dengan volume 0,4 meter kubik sudah diamankan di Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Brangkal di Desa Brangkal, Kecamatan Parengan. Dia juga menjelaskan kalau masih menyelediki status kayu-kayu tersebut.

"Karena sudah ditangani Polres Tuban, maka informasi satu pintu saja ya," Jelas Daniel.

Meski sudah empat hari ditangani, Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, belum mau berkomentar banyak. Dia mengatakan, kalau petugas masih melakukan penyelidikan.

"Kita masih melakukan penyelidikan," terang Suharta. [pur/rom]