Belasan Anak Dihukum Sungkem ke Orang Tua, Satreskrim Polres Tuban: Semoga Jera!
Usai diringkus, 19 anak yang sempat resahkan masyarakat di Kabupaten Tuban saat ini dipulangkan, Rabu (17/1/2023).
Usai diringkus, 19 anak yang sempat resahkan masyarakat di Kabupaten Tuban saat ini dipulangkan, Rabu (17/1/2023).
Polres Tuban telah mengamankan 25 orang yang diduga adalah anggota gangster. Inilah hukuman yang akan diterima para anggota gangster.
Anjing adalah salah satu binatang yang sering dijauhi oleh mayoritas umat Islam. Di antara alasannya adalah terkait dengan cara menyucikan najisnya. Menurut Madzhab Syafi‘i, menyucikan diri setelah berinteraksi dengan anjing lebih sulit karena anjing termasuk najis mughaladzah. Lalu bagaimana jika seorang Muslim memelihara anjing?
Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah kehidupan masyarakat. Sebagian menganggap bahwa makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang, lalu bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum sambil berdiri?
Biasanya, kopi diseduh dengan air panas agar racikannya bisa larut dengan air dan menghasilkan aroma yang khas. Lalu pertanyaannya adalah bolehkah minum kopi yang masih panas?
Klub Arek Suroboyo dan PSBI Blitar resmi mendapat hukuman dari PSSI di Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim, Jumat (8/12/2023). Kedua klub tersebut membuat kesalahan dan harus menerima sanksi dan hukuman dari komisi disiplin.
Seorang perempuan bernama Lia (26), terlihat duduk santai bersama bocah kecil yang tengah asyik berlarian di halaman rumah bersama dengan kakak semata wayangnya. Dengan tatapan yang was-was, sesekali ia memanggil "Hei nak hati-hati, jangan terlalu kencang," agar bocah berbaju coklat tersebut berhenti melakukan aktivitasnya.
Ratusan narapidana Lapas Kelas IIB Tuban, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana, tiga diantaranya langsung bebas.
Dua pemain tim PSIS Semarang kena hukuman Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Keduanya adalah Boubakary Diarra dan Carlos Manuel Dos Santos Fortes.
Sampai saat ini pelaku pembakaran hutan jati di Tuban masih belum diketahui, namun hukuman penjara 15 Tahun dan denda 5 miliyar menunggu.