
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com– Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat. Tersangka, KATRUP (46), diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA M. Rudi mengungkapkan, modusnya tersangka mencari rumah yang ditinggal penghuninya dengan cara jalan kaki. Lalu ia menggunakan alat obeng untuk menyatroni rumah korban dan menguras isi rumah.
"Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di warung kopi Pasar Agro Babat. Barang bukti juga telah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan," ujar IPDA M. Rudi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita handphone dan uang tunai Rp7juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya," tambahnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tuban untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa lainnya. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.[rof]
Selidik. Juga.pak.sekarang.ni. Marak pencurian. Jagung. Di. Ladang. Borokembang. Dan. Sekitar nya